Apa beda self declare dan reguler?
Self declare ditujukan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria BPJPH dan melibatkan pendamping PPH; jalur reguler melibatkan pemeriksaan atau pengujian oleh LPH.
JASA SERTIFIKASI HALAL
Purwa Global Halal mendampingi pelaku usaha menyiapkan permohonan sertifikasi halal di Indonesia. Kami membantu meninjau bahan, proses, dan dokumen agar jalur self declare atau reguler dapat dipilih sesuai kondisi produk. Permohonan berjalan melalui SIHALAL; BPJPH menerbitkan sertifikat setelah tahapan yang berlaku selesai.
Konsultasi via WhatsApp (buka tab baru)Pelaku usaha yang perlu memilih jalur sertifikasi halal dan menyiapkan data produk sebelum mengajukan ke BPJPH.
Jalur self declare memiliki kriteria khusus dan tidak tersedia bagi semua produk. Pemeriksaan dan keputusan berada pada pihak yang berwenang; kami tidak menerbitkan sertifikat atau menjamin kelulusan, biaya, atau durasi tetap.
Self declare ditujukan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria BPJPH dan melibatkan pendamping PPH; jalur reguler melibatkan pemeriksaan atau pengujian oleh LPH.
BPJPH menerbitkan sertifikat halal setelah tahapan pemeriksaan dan penetapan kehalalan yang berlaku selesai.
Ceritakan produk atau unit usaha Anda. Kami bantu memeriksa jalur dan dokumen awal yang relevan.
Konsultasi via WhatsApp (buka tab baru)