JASA SERTIFIKASI HALAL

Pendampingan Sertifikasi Halal BPJPH

Purwa Global Halal mendampingi pelaku usaha menyiapkan permohonan sertifikasi halal di Indonesia. Kami membantu meninjau bahan, proses, dan dokumen agar jalur self declare atau reguler dapat dipilih sesuai kondisi produk. Permohonan berjalan melalui SIHALAL; BPJPH menerbitkan sertifikat setelah tahapan yang berlaku selesai.

Konsultasi via WhatsApp (buka tab baru)

Untuk siapa

Pelaku usaha yang perlu memilih jalur sertifikasi halal dan menyiapkan data produk sebelum mengajukan ke BPJPH.

Yang kami bantu

  • Meninjau kelayakan awal jalur self declare atau reguler.
  • Memetakan bahan, proses produk halal, dan dokumen pendukung.
  • Mendampingi penyiapan pengajuan SIHALAL dan tindak lanjut perbaikan berkas.

Yang perlu disiapkan

  • NIB dan data pelaku usaha.
  • Daftar bahan, informasi pemasok, serta alur produksi.
  • Nama dan foto produk serta dokumen sistem jaminan produk halal yang relevan.

Yang diperiksa lebih awal

  • Kesesuaian skala usaha, produk, bahan, dan proses dengan kriteria jalur yang dipilih.
  • Keterlacakan bahan dan pemasok serta potensi titik kritis pada fasilitas dan alur produksi.
  • Kelengkapan data produk dan dokumen jaminan produk halal yang berlaku untuk pengajuan.

Tahapan pendampingan

  1. Tinjau produk dan pilih jalur yang sesuai kriteria BPJPH.
  2. Siapkan data dan dokumen, lalu ajukan melalui SIHALAL.
  3. Ikuti verifikasi pendamping PPH atau pemeriksaan LPH sesuai jalur, penetapan halal, dan penerbitan oleh BPJPH.

Batas layanan dan faktor penentu

Jalur self declare memiliki kriteria khusus dan tidak tersedia bagi semua produk. Pemeriksaan dan keputusan berada pada pihak yang berwenang; kami tidak menerbitkan sertifikat atau menjamin kelulusan, biaya, atau durasi tetap.

Pertanyaan umum

Apa beda self declare dan reguler?

Self declare ditujukan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria BPJPH dan melibatkan pendamping PPH; jalur reguler melibatkan pemeriksaan atau pengujian oleh LPH.

Siapa yang menerbitkan sertifikat halal?

BPJPH menerbitkan sertifikat halal setelah tahapan pemeriksaan dan penetapan kehalalan yang berlaku selesai.

Rujukan resmi

Konsultasikan kebutuhan Anda

Ceritakan produk atau unit usaha Anda. Kami bantu memeriksa jalur dan dokumen awal yang relevan.

Konsultasi via WhatsApp (buka tab baru)
Tanyakan kebutuhan AndaKonsultasi via WhatsApp